BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni
Baca Juga:
Diharapkan keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian etik bagi seluruh pihak.
Ditegaskan bahwa masyarakat Kabupaten TTU berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
"Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik ataupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik," tegasnya.
Terlapor yang terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP).
Baca Juga:Ada pula seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU, drh. Maria Mathildis Sau yang juga istri dari Robert Tubani.
Polda NTT mulai menyelidiki kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU pada awal Juli 2026 setelah pihak keluarga almarhum dr. Icha melapor ke Polda NTT pada 3 Juli 2026 lalu.
Dalam laporan tersebut ada empat orang yang dilaporkan yakni tiga anggota DPRD dan Satu ASN Pemkab TTU.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko kemudian membentuk tim penyidik gabungan yang terdiri dari Direktorat Krimsus Direktorat Krimsus dan Ditres PPA & PPO, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Almarhumah dr Icha sebelumnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumah dalam Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana
Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
Tim Joint Investigation Undang Keluarga Almarhumah Dokter Icha Ikut Gelar Perkara
Investigasi Kasus Dokter Icha, LPSK Turunkan Tim