Kasus Perzinahan di Manggarai Timur Diselesaikan Dengan Mekanisme Restorative Justice
digtara.com - Penyidik Unit IV/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana perzinahan melalui mekanisme keadilan restorative (Restorative Justice/RJ).Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, di ruang Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Baca Juga:
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/16/II/2026/PAMAPTA/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 10 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga terjadi pada Kamis, 9 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di area kebun persawahan wilayah Nunang, RT 007 RW 006, Kabupaten Manggarai Timur.
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur melakukan serangkaian langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganannya, penyidik kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice setelah terpenuhinya seluruh persyaratan yang dipersyaratkan.
Proses perdamaian tersebut dihadiri personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur, pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, saksi Yohanes Kadir, serta tokoh masyarakat.
Baca Juga:Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang secara sukarela memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam kesempatan tersebut, pelapor dan terlapor telah saling memaafkan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum maupun melakukan tindak pidana lainnya.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Disebutkan bahwa setiap laporan yang diterima Polres Manggarai Timur ditindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
"Maka penyelesaian perkara ditempuh melalui Restorative Justice. Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat," tegas AKBP Haryanto.
Istri Di Manggarai Timur Berzinah Saat Suami Ke Papua, Keluarga Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pemerkosaan di Lembata Diselesaikan Secara Damai
Pria Lansia di Manggarai Timur Berulang Kali Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil
Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi