Sabtu, 10 Oktober 2026

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 September 2026 07:50 WIB
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan tersangka penipuan penjualan tanah ke Kejaksaan

digtara.com -PT Plataran Sumba, sebuah perusahan yang berinvestasi di bidang pariwisata tertipu oleh ulah oknum di Kabupaten Sumba Barat Daya terkait pembelian tanah/lahan untuk pembangunan hotel.

Baca Juga:

PT Platatan Sumba diwakili Kasianus Tumbir mengadukan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polda NTT beberapa waktu lalu.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/127/IV/2026/SPKT/Polda NTT, tanggal 9 April 2026.

Kasus ini selanjutnya ditangani penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy.

PT Plataran Sumba mengadukan Jafar, warga Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai pelaku penipuan pembelian tanah di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Tersangka memanfaatkan moment ketika staf PT Plataran yang diberikan tugas oleh owner PT Plataran untuk mencari lokasi tanah untuk pembangunan hotel.

Baca Juga:
Tersangka kemudian menunjukan bidang tanah di samping hotel Cap Karoso di Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan surat jual beli tanah antara tersangka dengan beberapa pemilik tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah dibeli tersangka.

Korban pun setuju membeli tanah tersebut dan melakukan transaksi dengan pembayaran awal sebesar Rp 1,5 miliar.

Sisanya akan dibayar apabila tersangka telah berhasil melakukan penerbitan SHM dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran awal.

Setelah tiga bulan berlalu korban mengecek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses penerbitan SHM yang diajukan tersangka.

Ternyata permohonan SHM oleh tersangka ditolak karena objek tanah yang diajukan sudah terbit SHM atas nama orang lain.

Atas kejadian tersebit, korban meminta tersangka mengembalikan uangnya namun tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan karena uang tersebut sudah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Berbagai pendekatan dan upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan ke Polda NTT.

Penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT kemudian menuntaskan penanganan perkara ini.

"Proses penyidikan telah memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barg bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksanaan Negeri Sumba Barat," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy pada Jumat (4/9/2026).

Baca Juga:
Pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21 sesuai surat Kejari Sumba Barat nomor: B-1211/N.3.4./Eoh.1.20/09/2026, tanggal 4 September 2026 tentang P-21 tersangka Jafar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Komentar
Berita Terbaru