Sabtu, 05 September 2026

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 September 2026 07:50 WIB
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan tersangka penipuan penjualan tanah ke Kejaksaan

digtara.com -PT Plataran Sumba, sebuah perusahan yang berinvestasi di bidang pariwisata tertipu oleh ulah oknum di Kabupaten Sumba Barat Daya terkait pembelian tanah/lahan untuk pembangunan hotel.

Baca Juga:

PT Platatan Sumba diwakili Kasianus Tumbir mengadukan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polda NTT beberapa waktu lalu.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/127/IV/2026/SPKT/Polda NTT, tanggal 9 April 2026.

Kasus ini selanjutnya ditangani penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy.

PT Plataran Sumba mengadukan Jafar, warga Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai pelaku penipuan pembelian tanah di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Tersangka memanfaatkan moment ketika staf PT Plataran yang diberikan tugas oleh owner PT Plataran untuk mencari lokasi tanah untuk pembangunan hotel.

Baca Juga:
Tersangka kemudian menunjukan bidang tanah di samping hotel Cap Karoso di Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan surat jual beli tanah antara tersangka dengan beberapa pemilik tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah dibeli tersangka.

Korban pun setuju membeli tanah tersebut dan melakukan transaksi dengan pembayaran awal sebesar Rp 1,5 miliar.

Sisanya akan dibayar apabila tersangka telah berhasil melakukan penerbitan SHM dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran awal.

Setelah tiga bulan berlalu korban mengecek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses penerbitan SHM yang diajukan tersangka.

Ternyata permohonan SHM oleh tersangka ditolak karena objek tanah yang diajukan sudah terbit SHM atas nama orang lain.

Atas kejadian tersebit, korban meminta tersangka mengembalikan uangnya namun tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan karena uang tersebut sudah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Berbagai pendekatan dan upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan ke Polda NTT.

Penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT kemudian menuntaskan penanganan perkara ini.

"Proses penyidikan telah memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barg bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksanaan Negeri Sumba Barat," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy pada Jumat (4/9/2026).

Baca Juga:
Pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21 sesuai surat Kejari Sumba Barat nomor: B-1211/N.3.4./Eoh.1.20/09/2026, tanggal 4 September 2026 tentang P-21 tersangka Jafar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Pria di Sumba Barat Daya Segera Disidangkan

Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Pria di Sumba Barat Daya Segera Disidangkan

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Cegah Karhutla Meluas, Anggota Polres Sumba Barat Daya Bantu Padamkan Kebakaran Hutan

Cegah Karhutla Meluas, Anggota Polres Sumba Barat Daya Bantu Padamkan Kebakaran Hutan

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing

Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing

Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB

Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB

Komentar
Berita Terbaru