Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Imanuel Lodja - Sabtu, 05 September 2026 07:50 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan tersangka penipuan penjualan tanah ke Kejaksaan
Tersangka Jafar melangggar pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.
"Kasus yang terjadi di desa Ate Dalo, kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat pada bulan Mei 2025 lalu dinyatakan sudah lengkap sehingga dilakukan tahap 2 berupa pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan," ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 petang di Kantor Kejaksaan Negeri Waikabubak- Sumba Barat oleh penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Dengan pelimpahan ini maka tanggungjawab sepenuhnya ada pada pihak Kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Pria di Sumba Barat Daya Segera Disidangkan
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Cegah Karhutla Meluas, Anggota Polres Sumba Barat Daya Bantu Padamkan Kebakaran Hutan
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Komentar