Indonesi Untuk Bangsa Indonesia (Saatnya NU Menguatkan Politik Kebangsaan dan Politik Kemanusiaan)
digtara.com - Indonesia sejak lama dikenal sebagai negeri yang gemah ripah loh jinawi—tanah yang subur, kaya sumber daya alam, serta dianugerahi keragaman hayati dan budaya yang luar biasa. Dalam perspektif keagamaan, banyak umat Islam memandang kekayaan tersebut sebagai bagian dari karunia Allah SWT yang harus disyukuri dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Al-Qur'an mengingatkan bahwa Allah menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi untuk memakmurkan kehidupan, bukan untuk merusaknya (QS. Hud: 61). Karena itu, kekayaan Indonesia bukan sekadar potensi ekonomi, tetapi juga amanah moral dan kebangsaan.
Baca Juga:
Sejarah membuktikan bahwa negeri yang kaya selalu menjadi sasaran berbagai kepentingan. Sejak masa kolonial, rempah-rempah, hasil bumi, dan kekayaan maritim Nusantara menarik bangsa-bangsa asing untuk datang dan menguasai sumber daya yang ada. Penjajahan bukan hanya soal penguasaan wilayah, melainkan juga penguasaan ekonomi, perdagangan, dan tenaga kerja. Dalam bentuk yang lebih modern, perebutan pengaruh dapat terjadi melalui kontrol terhadap sumber daya strategis, teknologi, pembiayaan, rantai pasok, hingga kebijakan ekonomi. Karena itu, kewaspadaan terhadap berbagai kepentingan yang dapat mengurangi kedaulatan bangsa tetap relevan dalam kehidupan bernegara.
Sebuah bencana kebangsaan dan kemanusiaan muncul ketika kekayaan nasional tidak sepenuhnya memberikan kemakmuran bagi rakyat. Paradoks sering muncul adalah negeri yang kaya sumber daya justru menghadapi ketimpangan, ketergantungan, dan lemahnya penguasaan nasional atas sektor-sektor strategis. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat dapat terjebak menjadi penonton di negeri sendiri, atau hanya menjadi tenaga kerja yang menikmati bagian paling kecil dari nilai tambah ekonomi. Kekhawatiran bahwa warga negara Indonesia hanya menjadi buruh di tanah airnya sendiri merupakan peringatan agar pembangunan tidak berhenti pada pertumbuhan, tetapi harus menghadirkan keadilan dan kedaulatan ekonomi.
Karena itu, persoalan utama bukanlah menutup diri dari dunia luar. Indonesia membutuhkan investasi, teknologi, perdagangan, dan kerja sama internasional. Namun, semua itu harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini mengandung pesan bahwa pengelolaan sumber daya harus memperkuat kesejahteraan rakyat, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kapasitas industri nasional, dan memperkokoh kemandirian ekonomi bangsa.
Di sinilah Nahdlatul Ulama (NU) memiliki tanggung jawab sejarah. Sejak kelahirannya pada tahun 1926, NU tidak hanya bergerak dalam bidang keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari perjuangan kebangsaan Indonesia (Nahdlatul Ulama, 2026). Para pendiri NU memandang bahwa agama dan kebangsaan bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru kecintaan kepada tanah air menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan umat dan bangsa. Semangat inilah yang kemudian ditegaskan kembali dalam Khittah NU 1926, yaitu mengembalikan NU pada peran utamanya sebagai kekuatan sosial-keagamaan yang mengabdi kepada kepentingan bangsa secara luas (NU Online, 2017).
Sering kali Khittah dipahami secara sempit sebagai larangan berpolitik di satu sisi dan disi lain dipahami secara longgar bahwa tidak ada larangan NU berpolitik praktis dengan berdalih pada Sejarah masa lalu. Pemahaman seperti itu sesungguhnya lahir dari ketidakmelekan sejarah karena mengabaikan konteks. Para pemikir NU menegaskan bahwa NU tidak terlibat dalam politik praktis sebagai organisasi, tetapi tetap menjalankan politik nilai, politik kebangsaan, dan politik kemaslahatan (Wahid, 2023). Politik kebangsaan berarti memperjuangkan keutuhan negara, keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan perlindungan terhadap rakyat. Politik kemanusiaan berarti memastikan bahwa pembangunan menghormati martabat manusia, mengurangi kemiskinan, memperluas akses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi.
Baca Juga:
Dalam konteks tantangan hari ini, politik kebangsaan NU harus diterjemahkan ke dalam agenda yang lebih konkret. Pertama, memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pesantren, koperasi, UMKM, pertanian, dan industri berbasis komunitas. NU memiliki jaringan sosial yang sangat luas hingga ke tingkat desa. Jaringan ini dapat menjadi fondasi bagi penguatan produksi nasional, distribusi yang adil, dan pemberdayaan masyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan vokasi, penguasaan teknologi, dan kewirausahaan. Bangsa yang hanya menjadi penyedia tenaga kerja murah akan sulit menjadi penguasa ekonomi di negerinya sendiri.
Ketiga, NU perlu menjadi kekuatan moral yang mengawal kebijakan publik. Ketika terjadi praktik korupsi, eksploitasi sumber daya yang merugikan rakyat, kerusakan lingkungan, atau kebijakan yang memperlemah kedaulatan nasional, NU harus hadir dengan suara yang jernih dan argumentatif. Politik kebangsaan bukan berarti memusuhi pihak luar, melainkan memastikan bahwa setiap kerja sama internasional dilakukan secara adil, transparan, dan menguntungkan bangsa Indonesia. Sikap kritis terhadap ketidakadilan tidak identik dengan xenofobia. Islam mengajarkan keadilan, kerja sama, dan penghormatan terhadap sesama manusia, tetapi juga menegaskan larangan terhadap kezaliman dan perampasan hak.
Politik kemanusiaan juga mengharuskan NU memperjuangkan distribusi manfaat pembangunan yang lebih merata. Kekayaan alam Indonesia harus melahirkan petani yang sejahtera, nelayan yang kuat, santri yang berdaya, pekerja yang bermartabat, dan generasi muda yang menjadi pelaku utama ekonomi nasional. Jika nilai tambah sumber daya terus mengalir ke luar negeri sementara rakyat hanya memperoleh upah rendah, maka cita-cita kemerdekaan ekonomi belum sepenuhnya tercapai. Karena itu, hilirisasi, industrialisasi nasional, penguatan riset, dan pengembangan teknologi dalam negeri harus menjadi bagian dari agenda kebangsaan.
Pada akhirnya, Indonesia adalah rumah bersama. Rumah ini harus dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri dengan semangat keadilan, persaudaraan, dan kemaslahatan. Keterbukaan terhadap dunia harus berjalan seiring dengan keteguhan menjaga kedaulatan nasional. NU, sebagai organisasi keagamaan terbesar dengan akar yang kuat di tengah masyarakat, memiliki modal sosial, moral, dan intelektual untuk menggerakkan kesadaran kebangsaan tersebut. Bukan dengan politik permusuhan, tetapi dengan politik kebangsaan yang berkeadaban dan politik kemanusiaan yang memuliakan setiap warga negara.
Sudah saatnya NU memperkuat peran sebagai penjaga amanat para muassis: memastikan bahwa Indonesia dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Negeri yang gemah ripah loh jinawi ini harus menjadi negeri yang makmur, berdaulat, dan bermartabat, di mana rakyat bukan menjadi buruh di tanah airnya sendiri, melainkan menjadi tuan rumah yang mengelola kekayaan bangsanya dengan adil dan bertanggung jawab.
Politik Kebangsaan NU sebagai Amanat Konstitusi
Gagasan bahwa Indonesia harus dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri bukanlah semata-mata slogan politik, melainkan memiliki landasan yang sangat kuat dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, serta berbagai peraturan perundang-undangan turunannya. Dengan demikian, perjuangan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional bukanlah sikap anti-asing, melainkan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi agar kekayaan nasional benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan negara bukan hanya menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi menghadirkan keadilan dalam distribusi sumber daya, kesempatan, dan hasil pembangunan. Keadilan sosial mengandung konsekuensi bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak boleh menghasilkan ketimpangan ekstrem atau menjadikan rakyat kehilangan akses terhadap sumber-sumber penghidupan. Pancasila menempatkan manusia Indonesia sebagai subjek pembangunan, bukan objek eksploitasi ekonomi.
Amanat tersebut dipertegas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menyatakan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia." Frasa melindungi segenap bangsa Indonesia mengandung makna perlindungan atas kedaulatan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sumber daya nasional. Sementara itu, frasa memajukan kesejahteraan umum menegaskan bahwa seluruh kebijakan ekonomi harus bermuara pada kemakmuran rakyat, bukan hanya keuntungan segelintir kelompok atau kepentingan eksternal.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem ekonomi Indonesia. Ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ayat (3) menyatakan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Sedangkan ayat (4) menegaskan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, mandiri, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (UUD 1945; Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2017).
Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsiran yang sangat penting terhadap frasa "dikuasai oleh negara." Dalam berbagai putusannya, MK menegaskan bahwa penguasaan negara bukan sekadar hak mengatur, melainkan mencakup fungsi kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan kata lain, negara tidak boleh melepaskan kendali atas sektor-sektor strategis sehingga kepentingan rakyat terabaikan (Mahkamah Konstitusi, 2024).
Prinsip konstitusional tersebut dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan sumber daya air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berbagai kebijakan mengenai hilirisasi sumber daya alam, penguatan industri nasional, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri juga merupakan upaya agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya diekspor sebagai bahan mentah, tetapi menjadi sumber penciptaan lapangan kerja, penguasaan teknologi, dan penguatan ekonomi nasional (Presiden Republik Indonesia, 2025).
Dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga kebijakan sektoral harus tunduk pada nilai-nilai Pancasila dan norma-norma UUD 1945. Artinya, apabila suatu kebijakan mengakibatkan hilangnya kontrol negara atas sumber daya strategis atau tidak memberikan manfaat yang adil bagi rakyat, maka kebijakan tersebut harus dikoreksi sesuai dengan prinsip konstitusi.
Oleh karena itu, politik kebangsaan yang diperjuangkan NU sesungguhnya sejalan dengan arsitektur konstitusi Indonesia. NU tidak sedang menawarkan nasionalisme yang sempit, melainkan nasionalisme konstitusional, yaitu keberpihakan kepada rakyat berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945. Politik kebangsaan NU harus diarahkan pada penguatan ekonomi nasional, pemberdayaan pesantren dan UMKM, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan tenaga kerja Indonesia, serta pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Dengan demikian, seruan agar Indonesia dikelola oleh bangsa sendiri, untuk bangsa sendiri, bukanlah retorika emosional. Seruan itu memiliki dasar filosofis dalam Pancasila, dasar konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945, dasar yuridis dalam berbagai undang-undang dan kebijakan nasional, serta dasar moral dalam ajaran Islam tentang amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Di sinilah NU memiliki ruang pengabdian yang sangat strategis: menjadi kekuatan moral yang memastikan bahwa cita-cita para pendiri bangsa—Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat—benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia. Merdeka!
Penulis: Mahsun Mahfudh, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. (San).
Gema Khotmil Qur’an 31 Kali Khataman Digelar, PC JQHNU Semarang Dukung Sukses MTQ Nasional XXXI
PT Konsultan Manunggal Sejati Hadir di Kendal, Menjadi Mitra Strategis Pelaku Usaha
Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe
Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Masyarakat Dihimbau Jangan Panik
KBIHU NU Kota Semarang Buka Pendaftaran Bimbingan Manasik Calon Jemaah Haji 2027
Siswi SMA di Kabupaten TTS Akhiri Hidup Dengan Minum Racun Serangga
Sejumlah Wilayah Terisolir Pasca Gempa Flores Mulai Bisa Diakses
Pemerintah dan Polri Percepat Penanganan Dampak Gempa Magnitudo 7,7 di Flores
Polda NTT Kembali Terjunkan 125 Personel ke Flores
Indonesi Untuk Bangsa Indonesia (Saatnya NU Menguatkan Politik Kebangsaan dan Politik Kemanusiaan)
Bantuan Sosial Kapolda NTT Disalurkan Bagi Warga Berdampak Gempa di Kabupaten Ngada
Polri Kembali Kirim 3,4 Ton Bantuan Logistik dan Obat-obatan ke NTT
Cerita Warga Sikka Terjatuh ke Laut Saat Gempa Flores dan Luput dari Pendataan Sebagai Korban