Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
digtara.com -PT Plataran Sumba, sebuah perusahan yang berinvestasi di bidang pariwisata tertipu oleh ulah oknum di Kabupaten Sumba Barat Daya terkait pembelian tanah/lahan untuk pembangunan hotel.
Baca Juga:
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/127/IV/2026/SPKT/Polda NTT, tanggal 9 April 2026.
Kasus ini selanjutnya ditangani penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy.
PT Plataran Sumba mengadukan Jafar, warga Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai pelaku penipuan pembelian tanah di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tersangka memanfaatkan moment ketika staf PT Plataran yang diberikan tugas oleh owner PT Plataran untuk mencari lokasi tanah untuk pembangunan hotel.
Baca Juga:Tersangka kemudian menunjukan bidang tanah di samping hotel Cap Karoso di Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan surat jual beli tanah antara tersangka dengan beberapa pemilik tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah dibeli tersangka.
Korban pun setuju membeli tanah tersebut dan melakukan transaksi dengan pembayaran awal sebesar Rp 1,5 miliar.
Sisanya akan dibayar apabila tersangka telah berhasil melakukan penerbitan SHM dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran awal.
Setelah tiga bulan berlalu korban mengecek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses penerbitan SHM yang diajukan tersangka.
Atas kejadian tersebit, korban meminta tersangka mengembalikan uangnya namun tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan karena uang tersebut sudah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Berbagai pendekatan dan upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan ke Polda NTT.
Penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT kemudian menuntaskan penanganan perkara ini.
"Proses penyidikan telah memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barg bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksanaan Negeri Sumba Barat," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy pada Jumat (4/9/2026).
Baca Juga:Pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21 sesuai surat Kejari Sumba Barat nomor: B-1211/N.3.4./Eoh.1.20/09/2026, tanggal 4 September 2026 tentang P-21 tersangka Jafar.
Tersangka Jafar melangggar pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.
Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 petang di Kantor Kejaksaan Negeri Waikabubak- Sumba Barat oleh penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Dengan pelimpahan ini maka tanggungjawab sepenuhnya ada pada pihak Kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan.
Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Pria di Sumba Barat Daya Segera Disidangkan
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Cegah Karhutla Meluas, Anggota Polres Sumba Barat Daya Bantu Padamkan Kebakaran Hutan
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing