Sabtu, 05 September 2026

Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 September 2026 10:30 WIB
Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi
ist
Pelaku judi saat diamankan di Mapolres TTS

digtara.com -YM (35), seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (Polres TTS) tidak berkutik saat diamankan polisi dari Polres TTS pada Jumat (4/9/2026).

Baca Juga:

YM diringkus polisi saat menggelar arena judi jenis kuru-kuru di pasar harian Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh personel kepolisian di lapangan.

Sebelum menjalankan aksinya, YM diketahui sempat menghubungi rekannya YT untuk mengajak membuka lapak judi pada hari pasar.

YM tiba di Pasar Fatumnasi dengan membawa seperangkat peralatan judi kuru-kuru. Tak lama kemudian, YT menyusul dengan membawa peralatan serupa.

Sekitar pukul 10.00 WITA, lapak perjudian mulai beroperasi. Keramaian pasar dimanfaatkan untuk menarik warga berkumpul di sekitar arena permainan.

Baca Juga:

YM dan YT secara bergantian memandu permainan tebak dadu. Pemain yang salah menebak kehilangan uang taruhannya, sementara uang tersebut kemudian diambil penyelenggara sebagai keuntungan.

Aktivitas tersebut tidak berlangsung lama. Tim kepolisian berpakaian preman tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan YM bersama seorang pemain berinisial OL.

Sementara YT berhasil melarikan diri dari lokasi dengan membawa sebagian uang hasil perjudian.

Dari arena perjudian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya enam buah mata dadu kayu warna hitam dan tiga buah mata dadu kayu warna hijau.

Aparat turut menyita satu set alat kocok dadu lengkap dengan mangkuk plastik warna merah dan hijau serta alas kayu berlapis karpet cokelat.

Polisi juga mengamankan satu lembar lapak/layar kuru-kuru berbahan plastik yang dilengkapi angka taruhan serta tulisan "KIIK BEDA JOKI" dan "BOOT BEDA RASA".

Barang bukti lainnya berupa uang tunai dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000, yang diamankan dari arena perjudian.

Saat ini, tersangka YM telah ditahan di Rutan Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru