Jumat, 09 Oktober 2026

Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Imanuel Lodja - Senin, 31 Agustus 2026 12:40 WIB
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
ist
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS

digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan dua orang pria yang merupakan terduga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres TTS.

Baca Juga:

Keduanya diamankan pada Sabtu (29/8/2026) di Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Kedua pria yang diamankan polisi masing-masing DN alias Dami (26) dan YF alias Lius (57). Keduanya merupakan warga Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Dami dan Lius diduga terlibat kasus judi online (Judol) yang dilakonkan sejak pertengahan tahun 2025 lalu.

Dami sendiri merupakan bandar dan pengelola. Sementara Lius adalah pemain. Warga lain pun termasuk tetangga kedua terduga pelaku dilaporkan ikut menjadi pemain.

Kasus ini ditangani Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/A/09/VIII/2026/SPKT/ Polres TTS/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2026.

Baca Juga:
‎

Penangkapan dan pengungkapan ini bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 petang sekitar pukul sekira pukul 17.10 wita saat URC Resmob Polres TTS mendapatkan informasi terkait aktivitas sekelompok masyarakat yang melakukan praktik perjudian berupa judi togel di rumah terduga pelaku Dami.

Tim URC Resmob Polres TTS melakukan langkah penyelidikan dan pengintaian sehingga dapat mengetahui posisi lokasi kejadian.

.

Baru pada Sabtu, 29 Agustus 2026 siang sekira pukul 13.30 wita, tim URC Resmob Polres TTS melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Dami beserta barang bukti.

Polisi pun mengamankan uang tunai terdiri dari uang kertas pecahan Rp.1.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak sembilan lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak dua lembar.

Uang kertas pecahan Rp 10.000 sebanyak satu lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak tiga lembar serta pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar.

Polisi juga menemukan uang dalam akun judi online yakni akun atas nama Ayub08 sebanyak Rp.466.112, akun atas nama Finda26 sebanyak Rp 10.449 atau total uang sebanyak Rp 1.166.561.

Diamankan pula buku tulis bertuliskan angka dan shio, handphone android, redmi 9A warna hitam, Oppo A58 warna hitam, Oppo a5 warna biru dan tas warna hitam merk Ockeyx

Dua terduga pelaku langsung dibawa ke Polres TTS untuk interogasi dan pemeriksaan awal.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dipasung Keluarga, Kapolres TTS Bantu Evakuasi ODGJ ke RSJ

Dipasung Keluarga, Kapolres TTS Bantu Evakuasi ODGJ ke RSJ

Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Kapolres TTS Minta Pejabat Hadir di Tengah Masyarakat

Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Kapolres TTS Minta Pejabat Hadir di Tengah Masyarakat

Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar

Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar

Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli

Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar

Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar

Komentar
Berita Terbaru