Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
digtara.com -Sidang putusan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian ricuh pasca majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang membacakan putusan pada Senin (24/8/2026).
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Majelis hakim terdiri dari Harlina Rayes, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayefeto dan Olyiarin Rosalinda Taopan memutuskan hukuman bagi tujuh terdakwa 15 tahun penjara.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widyantara, Yonathan Limbongan dan Herman Reko Deta.
Namun keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut sehingga bereaksi.
Keluarga terdakwa mengamuk dengan merusaki pintu dan fasilitas di ruang sidang dan lingkungan Pengadilan Negeri Kupang.
Keluarga terdakwa juga mencaci maki majelis hakim, JPU dan penyidik kepolisian.
Baca Juga:
Majelis hakim dan JPU langsung dievakuasi dari pintu belakang oleh anggota Polsek Kota Raja. Mereka langsung dievakuasi ke Polda NTT dan diamankan di ruang Ditreskrimum Polda NTT.
Pihak pengadilan negeri Kupang pun berencana membuat laporan polisi terkait pengrusakan fasilitas dan ancaman kekerasan.
Ketujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg tersebut yakni Jeky Kayfe, Mogel Ameldo Ndolu, Antonius Kelake Ado Pehang, Hafu Valentino Gustu Y. Selan, Angelus Putra Frans Manek, Wilibrodus Ikun Tefa, dan Ferdinan Marcos Ndolu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan sesuai hasil penyelidikan guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara dan menyita perhatian warga yang memadati lokasi.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
PWNU Jateng Kick Off Hari Santri 2026, Perkuat Kolaborasi Pesantren dan Kampus
Dompet Dhuafa Luncurkan Kampung Zakat di Muktiharjo Kidul, Perkuat Dakwah dan Kecintaan terhadap Al-Qur’an
iPhone 18 Pro dan Pro Max Mulai Pre-Order 7 Oktober, Ini Penawaran Blibli, hello Store, dan iBox
PSMS Medan Boyong 23 Pemain ke Markas PSPS Pekanbaru, Eko Purdjianto Bidik Tiga Poin
Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja, BPVP Didorong Lebih Dekat dengan Industri
ANTAM UBS Naik Tajam, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 11 Oktober 2026
Goldy Kendal Bekali 45 Jemaah Umrah, Manasik Digelar Sejak Tiga Bulan Sebelum Berangkat