Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Manggarai Barat melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menyeret seorang wanita berinisial EH.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK SIK MH mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap EH dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti sah serta menyelesaikan gelar perkara.
"Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara pada 23 September 2026 dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026," ujar AKP Lufthi Kamis (8/10/2026) petang.
untuk membedah konstruksi hukum secara obyektif, transparan, dan profesional, tim penyidik Satreskrim telah mengumpulkan keterangan mendalam dari berbagai pihak.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan orang, mencakup pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka sendiri yang telah dimintai keterangan sebanyak satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim.
Baca Juga:Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti utama yang berkaitan langsung dengan tindakan pidana di ruang digital tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen cetak tangkapan layar (screenshot) unggahan, satu unit telepon seluler (handphone) milik tersangka, serta akun Facebook yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, penyidik Polres Manggarai Barat memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap EH.
AKP Lufthi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berlandaskan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi