Jumat, 09 Oktober 2026

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Imanuel Lodja - Jumat, 09 Oktober 2026 16:15 WIB
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
ist
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK SIK MH
‎"Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban wajib lapor secara berkala di Mapolres Manggarai Barat," tegas AKP Lufthi.

Baca Juga:

‎tersangka EH disangkakan melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

‎Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat memfokuskan pengerjaan pada kelengkapan resume berkas perkara agar penanganan kasus dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

‎"Saat ini posisi perkara sedang dalam tahap penyusunan dan kelengkapan berkas perkara (Resume Berkas Perkara). Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut," pungkasnya.

‎Pihak kepolisian memastikan koordinasi aktif bersama JPU Kejari Manggarai Barat akan terus berjalan intensif guna menjamin kelancaran seluruh proses hukum hingga persidangan kelak

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh

Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk

Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi

Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi

Komentar
Berita Terbaru