Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
digtara.com -Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang memeriksa NEL (23) dan NTM (23), pelaku pembunuhan dan buang bayi di Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Namun karena lokasi kejadian ada di wilayah Kota Kupang maka proses selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Kupang Kota.
"Locusnya ada di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang jadi kita koordinasi dengan Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aditya Octorio Putra, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Sila Pambudi, S.Tr.K., S.I.K didampingi Kasi Humas, Ipda Lalu Randy Hidayat pada Rabu (7/10/2026).
Untuk tahap awal, penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang memeriksa terduga pelaku dan membawa NEL untuk visum ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Pasangan NEL dan NTM kemudian diserahkan ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT karena lokasi kejadian berada di Kota dan Kabupaten Kupang.
Baca Juga:Kasat juga menjelaskan kalau NEL dan pasangannya, NTM menyerahkan diri ke polisi di Polsek Amarasi, Polres Kupang pada Senin (6/10/2026) malam sekitar pukul 20.50 Wita.
NEL, seorang perempuan asal Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang dan pacarnya NTM, pria asal Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang ini merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dibuang dalam kondisi tidak utuh.
Kedua pasangan muda ini mengaku kalau bayi yang ditemukan warga di wilayah RT 03/RW 02, Dusun I, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Senin siang adalah bayi hasil hubungan gelap yang dilahirkan NEL beberapa waktu lalu.
NEL yang saat itu kost dengan NTM melahirkan bayi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026 lalu di kamar kost milik Andi Banoet di Kelurahan Oebobo, Kecamatan OEbobo, Kota Kupang sekitar pukul 03.00 Wita.
Bayi perempuan ini lahir normal dan dalam keadaan hidup. Kelahiran bayi tersebut dibantu NTM. Bayi lahir dengan berat tiga kilogram.
Jasad bayi tersebut kemudian disimpan saja dalam kamar kost. Kemudian pada Kamis petang sekitar pukul 17.00 wita, NTM membawa jenazah bayi tersebut ke desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang menggunakan sepeda motor jupiter mx king nomor polisi DH 6976 LF.
Setibanya di Desa Oesena tepatnya di RT 03/RW 02, Dusun I, Desa Oesena, pelaku NTM langsung mengambil sebilah parah dan menuju belakang rumahnya tepatnya di bawah kayu johar batas belakang rumah NTM.
Kemudian pelaku NTM mencungkil tanah sedalam kurang lebih 25 centimeter dan langsung menguburkan bayi tersebut.
Setelah dikubur, pelaku NTM langsung kembali ke tempat kosannya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan beraktivitas sebagaimana biasanya.
Baca Juga:NTM mengaku kalau ia dan NEL sepakat membunuh bayi tersebut karena belum siap berumah tangga.
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI
Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi
Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat
Delapan Anggota Polda NTT Jadi Anggota Tim Misi Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah