Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
digtara.com -Tim Jatanras Polresta Kupang Kota membekuk JR alias Rustam (36), seorang pria di Kota Kupang karena mengaku sebagai anggota polisi (Buser) untuk menganiaya serta memeras seorang mahasiswa di Kota Kupang.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat itu, korban dan pelaku yang berkendara hampir bersenggolan di depan Rumah Sakit Leona, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
"Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan langsung menganiaya berulang kali. Untuk mengintimidasi korban, pelaku juga mengaku sebagai anggota Buser Polri," ujar AKP Jumpatua Simanjorang pada Selasa (6/10/2026).
Pelaku juga memaksa mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 80.000.
Baca Juga:
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
Sempat Viral di Tiktok, Keributan Siswa di Sulamu-Kupang Didamaikan Kapolsek
Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi
Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG
Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI