Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
Imanuel Lodja - Selasa, 06 Oktober 2026 14:53 WIB
net
Ilustrasi.
Pelaku lantas merampas ponsel korban, memeriksa aplikasi DANA, lalu membawa korban ke salah satu kios terdekat untuk mencairkan saldo DANA milik korban sebesar Rp 100.000 secara paksa.
Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Alfred Bire bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Petualangan pelaku berakhir setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaannya dan menangkapnya pada Senin (5/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kota Kupang.
Terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Bakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang lalu diserahkan ke Subnit II Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 482 KUHP tentang penganiayaan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemulung Pelaku Pencurian di Alak-Kupang Diselamatkan Polisi Dari Amukan Massa
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
Sempat Viral di Tiktok, Keributan Siswa di Sulamu-Kupang Didamaikan Kapolsek
Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi
Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG
Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI
Komentar