Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
digtara.com - Foto :Rep : Imanuel Lodja
Baca Juga:
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh gugatan pra peradilan dari tiga tersangka dalam kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Sidang pada Selasa (6/10/2026) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dipimpin hakim tunggal Praperadilan, Jantiani Longli Naetasi, SH MH dan Panitera Pengganti Maria Rosinda Dalla, SH.
Hakim menyidangkan perkara Praperadilan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg, tanggal 28 September 2026.
Pemohon yakni Therensius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake diwakili kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan, SH MH dan rekan.
Baca Juga:Pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Direktur Reskrimum Polda NTT selaku penyidik yang selanjutnya disebut termohon.
Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon dan termohon yakni Aiptu Roland Nifrik Leka, SH Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, SH, Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, SH, Briptu Folleransen A. Udju, SH dan Bripda Maria Trisna Indra Nuga, SH.
Hakim tunggal dalam amar putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon.
Tiga anggota DPRD TTU, masing-masing Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake, mengajukan praperadilan terhadap Polri Cq Polda NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur pemeriksaan terhadap mereka sebagai anggota DPRD.
Polda NTT sebagai termohon menyatakan proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Dalam perkara praperadilan tersebut, hakim menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan.
Sempat Viral di Tiktok, Keributan Siswa di Sulamu-Kupang Didamaikan Kapolsek
Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi
Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG
Selisih Paham Soal Hutang Berujung Pidana Diselesaikan Secara Damai
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung