Rabu, 07 Oktober 2026

Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Oktober 2026 11:50 WIB
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
ist
Sidang Pra Peradilan Di PN Kupang, Selasa (6/10/2026)

digtara.com - Foto :Rep : Imanuel Lodja

Baca Juga:

digtara.com | Kupang

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh gugatan pra peradilan dari tiga tersangka dalam kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

Sidang pada Selasa (6/10/2026) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dipimpin hakim tunggal Praperadilan, Jantiani Longli Naetasi, SH MH dan Panitera Pengganti Maria Rosinda Dalla, SH.

Hakim menyidangkan perkara Praperadilan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg, tanggal 28 September 2026.

Pemohon yakni Therensius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake diwakili kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan, SH MH dan rekan.

Baca Juga:
Pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Direktur Reskrimum Polda NTT selaku penyidik yang selanjutnya disebut termohon.

Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon dan termohon yakni Aiptu Roland Nifrik Leka, SH Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, SH, Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, SH, Briptu Folleransen A. Udju, SH dan Bripda Maria Trisna Indra Nuga, SH.

Hakim tunggal dalam amar putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon.

Tiga anggota DPRD TTU, masing-masing Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake, mengajukan praperadilan terhadap Polri Cq Polda NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur pemeriksaan terhadap mereka sebagai anggota DPRD.

Salah satu yang dipersoalkan adalah kebutuhan izin gubernur sebelum pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan.

Polda NTT sebagai termohon menyatakan proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Dalam perkara praperadilan tersebut, hakim menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi

Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi

Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain

Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain

Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi

Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Pemulung Pelaku Pencurian di Alak-Kupang Diselamatkan Polisi Dari Amukan Massa

Pemulung Pelaku Pencurian di Alak-Kupang Diselamatkan Polisi Dari Amukan Massa

Komentar
Berita Terbaru