Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan persetubuhan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (5/10/2026).
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, SH bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan tersangka ID alias I beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 30 September 2026.
Barang bukti yang diserahkan berupa beberapa lembar pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Subseksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Ngada, Syahrul Silmi, SH MH M.Kn, selaku Jaksa Penuntut Umum, menerima langsung tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Ngada.
Baca Juga:Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza, SH mengatakan bahwa tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Empat Lapak di Pasar Marunggela-Ngada Terbakar
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan
Satu Penumpang Meninggal Saat Minibus Masuk Jurang di Golewa Selatan-Ngada
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan