Rabu, 30 September 2026

Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 30 September 2026 07:50 WIB
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan
ist
Penyidik Polsek Alak menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU

digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak melaksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua perkara tindak pidana yang melibatkan anak.

Baca Juga:

Dua perkara ini masing-masing perkara persetubuhan terhadap anak berinisial JK dan perkara kekerasan terhadap anak berinisial EMS.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky M. Patola didampingi penyidik Bripka Sofi R. Kaha dan Brigpol Nursyaudah, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (29/9/2026).

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial JK yang terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Perkara tersebut dilaporkan oleh orang tua/wali korban untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara kedua merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial EMS yang terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.55 WITA di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Baca Juga:
Peristiwa tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas, yang kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan hingga korban mengalami luka memar, keluhan pusing dan mendapat penanganan medis.

Dalam tahap II tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan

Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru