Rabu, 16 September 2026

Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 16 September 2026 13:30 WIB
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
ist
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Ende melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi pada pembuatan kapal penangkap ikan ukuran 5 GT berbahan baku Fiber Glass ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (15/9/2026) siang.

Baca Juga:

Sebanyak 25 unit kapal ini merupakan bantuan Kementerian Sosial RI kepada kelompok Nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022/2023.

Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha bersama anggota Unit Tipidkor Polres Ende.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing RR alias Rasman (Mantan Direktur PSDS Kemensos RI) dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan Perkara (P-21) nomor : B-1897/N.3.14/Ft.1/09/2026, tanggal 09 September 2026.

Tersangka DjAW alias Pablo (makelar) dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (P-21) Nomor : B-1898/N.3.14/Ft.1/09/2026, tanggal 09 September 2026.

Tersangka YS alias Yoyok (pembuat kapal) dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (P-21) nomor : B-1899/N.3.14/Ft.1/09/2026, tanggal 09 September 2026.

Baca Juga:
Mereka dijerat pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Ende mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 unit kapal penangkap ikan bantuan Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2022–2023.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses tahap dua.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penanganan perkara telah melalui rangkaian penyelidikan, gelar perkara hingga peningkatan status menjadi penyidikan.

Ia menjelaskan, penyidikan resmi berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada 14 Mei 2025.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan gelar perkara di tingkat Polda NTT sebagai bagian dari proses pendalaman dugaan penyimpangan bantuan tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial RR yang merupakan pegawai Kementerian Sosial RI, DAW alias PB selaku penghubung, serta YS yang berperan sebagai pembuat kapal.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan proposal bantuan kapal nelayan kepada Kementerian Sosial RI pada awal 2022.

Proposal tersebut mengusulkan kapal penangkap ikan berkapasitas 2 GT, namun kemudian disetujui bantuan berupa 25 unit kapal berbahan fiberglass dengan kapasitas 5 GT.

Pada 25 November 2022, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan dalam bentuk cek tunai secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Ende sebagai pihak pemohon.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru