Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
Baca Juga:
Namun, setelah diterima, kapal-kapal tersebut disebut tidak dapat digunakan untuk melaut karena mengalami kerusakan dan dinilai membahayakan keselamatan nelayan.
Polisi menyebut ada 25 unit kapal bantuan kini dalam kondisi rusak dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pemberian bantuan.
Penyidik menduga mekanisme pemberian hibah dan pembuatan kapal tidak dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta lemahnya pengawasan dan pengendalian.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.483.073.500 atau dinyatakan sebagai total loss.
Baca Juga:Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menuntaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 25 unit kapal bantuan Kementerian Sosial, dokumen pas kecil masing-masing kapal, serta uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar lebih.
Seluruh barang bukti dan tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende guna memasuki tahapan penuntutan.
Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan