Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya melimpahkan tersangka kasus penembakan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga:
"Sudah dilakukan pengiriman tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Jumat, 11 September 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Senin (14/9/2026).
Tersangka ABG alias Leksi diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/V/2026/SPKT/Polsek Kota Tambolaka/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 23 Mei 2026.
Ia terlibat tindak pidana setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
Pelimpahan ini berdasarkan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: B-1192B/N.3.20/Eoh.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dan surat pengiriman tersangka nomor B/960/IX/ 2026/Res Sumba Barat Daya, tanggal 11 September 2026.
Baca Juga:Pelimpahan dilakukan Aiptu I Gusti Bagus Merta Joni, Aiptu I Kadek Nata, Bripda Wahyu Amrullah dan Bripda Fajar Setiawan Ari Putra.
ABK alias Leksi (20) ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya atas tindak pidana penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan korban Mario Marselina Kura Marlong (24) meninggal dunia
ABK merupakan warga Desa Wee Pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban yang merupakan hahasiswa Universitas Stella Maris Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya tewas dengan luka tembakan di dada kanan.
Karena kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain, tersangka disangkakan dengan pasal 474 ayat (3 ) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Koordinasi juga dilakukan dengan dokter forensik untuk otopsi dan mengeluarkan peluru yang masih bersarang dalam tubuh korban.
Tindakan pelaku disebut Kasat merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penembakan ini terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 petang sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Wee Pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Awalnya pelaku datang pada kios untuk membeli rokok dan dilayani oleh adik korban.
Baca Juga:Setelah keluar dari kios. pelaku ditegur oleh korban. Saat itu korban sempat sempat berkelakar dan meminta pelaku menembaknya di bagian dada.
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Dua Petani di Sumba Barat Daya Tewas Dibacok Parang Saat Acara Adat
Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah