Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
digtara.com -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan mantan anggota Polri, Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung dalam sidang perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.Kpg pada Senin (7/9/2026) siang.
Dalam perkara tersebut, Rony Hymenes Lay Doma, mantan anggota Polres Manggarai Timur, bertindak sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya Yusak Langga dan rekan.
Sementara Kapolda NTT menjadi pihak tergugat dengan kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda NTT.
Objek gugatan yang diajukan adalah Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, NRP 82030715.
Kapolda NTT melalui Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Dr.(c). Pambudi mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan administrasi pemerintahan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Pambudi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dita Dwi Arisandi, dengan anggota Putu Carina Sari Devi dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 374.000.
Kombes Pol Pambudi menegaskan, Bidkum Polda NTT terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada institusi dalam menghadapi setiap proses hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan keputusan administrasi kepolisian.
"Bidkum Polda NTT berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif dan sesuai prosedur. Setiap proses akan dihadapi dengan menghormati hukum serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," katanya.
Putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh institusi kepolisian memiliki mekanisme pengujian hukum.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
Kemnaker Salurkan 78 Paket Pelatihan Vokasi untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
BNNP Sumut Buru Bandar Vape Narkoba Asal Kamboja, 64,69 Gram Etomidate Disita
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Hargai Proses Hukum Atas Kasus Kehilangan Uang Dalam Rekening, Bank NTT Sampaikan Permohonan Maaf Pada Nasabah