Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
digtara.com -Penyidik Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kota Kupang.
Baca Juga:
Tim Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT dipimpin Ipda Calvin N. Manafe mendatangi Hotel Sasando Kupang di Jalan l RA Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang
Polisi mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) serta menggali informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Tim memperoleh informasi mengenai tujuh orang perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai Hotel Sasando Kupang.
Ketujuh perempuan tersebut saat ini sudah tidak lagi bekerja di Pub Likurai pasca adanya pergantian manajemen Hotel Sasando dari pengelola sebelumnya kepada manajemen yang baru.
Baca Juga:Setelah mengambil alih pengelolaan, manajemen baru menutup secara permanen operasional Pub Likurai.
Tujuh perempuan mantan pekerja tersebut menyampaikan kalau hak mereka selama kurang lebih tiga bulan bekerja di Pub Likurai belum dibayarkan oleh pihak manajemen sebelumnya.
Para pekerja disebut telah beberapa kali meminta kepada pihak manajemen agar hak-hak mereka dibayarkan.
Namun manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.
Selain persoalan pembayaran hak, para mantan pekerja tersebut juga diminta untuk meninggalkan mess yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.
"Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya untuk mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu (30/9/2026).
Penyelidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketelitian dan profesionalitas, mengingat dugaan TPPO merupakan perkara yang membutuhkan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk hubungan kerja, proses perekrutan, kondisi pekerjaan, serta hak dan kewajiban para pihak.
"Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting agar fakta yang diperoleh menjadi dasar yang jelas dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolda dan Wakapolda NTT Tinjau Eco Wisata Tantya Sudhirajati Polres Kupang
Kapolda dan Wakapolda NTT Tanam Pohon dan Tinjau Penyemaian Bibit Kelor di Mako Polres Kupang
Tawuran Pelajar di Kota Kupang, SMKN 3 Kupang Diserang Siswa SMKN 2 dan SMKN 5 Kupang
Pemecatan Digugat Mantan Anggota Polri, Polda NTT Menang Gugatan PTUN
Kombes Pol Sonny Wilfrid Siregar Dipercaya Pimpin BNN Kota Kupang