Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menyerahkan sejumlah tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga:
Tahap II dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Gyan Algyandro Ndoen bersama penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Sebelum diserahkan kepada JPU, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan kondisi mereka layak mengikuti proses tahap II.
Perkara pertama dengan dua tersangka, ML dan BG. Keduanya mencuri anjing milik Gereja Katolik St. Fransiskus dari Assisi BTN Kolhua.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g subsider pasal 476 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:Dalam perkara tersebut, turut diserahkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 2xxx Px dan obat atau racun pestisida merk Lannate.
Perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana pencurian handphone dengan tersangka berinisial DIB.
DIB disangka melanggar pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f subsider pasal 476 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ikut diserahkan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A06, satu unit handphone Infinix Smart 20, satu unit handphone Oppo A16K, serta satu buah dos atau kotak handphone Infinix Smart 20.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk