Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 18 September 2026 07:50 WIB
ist
Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Maulafa saat melimpahkan tersangka ke Kejaksaan
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Maulafa berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak dalam proses hukum.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Polri terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur," tambahnya.
Setelah proses administrasi dan serah terima selesai, para tersangka beserta barang bukti menjadi tanggung jawab Kejari Kota Kupang, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi
Pegiat Pangan Gandeng Pemerintah dan Akademisi Atasi Krisis Pangan di NTT
Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
Komentar