Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus persetubuhan anak ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga:
Tersangka dan barang bukti dalam penyerahan tersebut diterima oleh JPU sekaligus JPU peneliti berkas perkara Muhammad Khafidz Nufaisa.
Penyerahan tersebut turut didampingi Kuasa Hukum tersangka, Daniel Jacson Pah.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengatakan, berkas perkara tindak pidana dugaan persetubuhan anak yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kami selanjutnya langsung serahkan tersangka bersama barang bukti, ini sebagai tindak lanjut kasus yang sedang ditangani," jelas Kasat.
Baca Juga:Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang telah dilaporkan.
"kami berharap masyarakat tetap dan selalu mempercayakan kepada penyidik dalam penanganan kasus, setiap kasus akan selalu diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kasus yang kami akan biarkan dan menjadi tunggakan," ujar Kasat.
Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan