Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Imanuel Lodja - Kamis, 24 September 2026 07:50 WIB
ist
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao saat melimpahkan tersangka ke Kejaksaan
Tersangka YBN alias Uki (31) diproses berdasarkan laporan korban MT (18) yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/133/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 September 2025.
Dalam proses selanjutnya, Uki telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dan diitahan di Rutan Polres Rote Ndao.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Atas perbuatannya tersangka dijerat sesuai pasal 81 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Geledah Belasan Kamar Hunian di Lapas Ba'a, Tim Gabungan Musnahkan Sejumlah Barang Temuan
Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Komentar