Selasa, 06 Oktober 2026

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Oktober 2026 14:53 WIB
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
net
Ilustrasi.

digtara.com -Tim Jatanras Polresta Kupang Kota membekuk JR alias Rustam (36), seorang pria di Kota Kupang karena mengaku sebagai anggota polisi (Buser) untuk menganiaya serta memeras seorang mahasiswa di Kota Kupang.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1123/X/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 4 Oktober 2026 yang dilaporkan oleh korban JSL (21), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Saat itu, korban dan pelaku yang berkendara hampir bersenggolan di depan Rumah Sakit Leona, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

"Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan langsung menganiaya berulang kali. Untuk mengintimidasi korban, pelaku juga mengaku sebagai anggota Buser Polri," ujar AKP Jumpatua Simanjorang pada Selasa (6/10/2026).

Pelaku juga memaksa mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 80.000.

Baca Juga:
Pelaku lantas merampas ponsel korban, memeriksa aplikasi DANA, lalu membawa korban ke salah satu kios terdekat untuk mencairkan saldo DANA milik korban sebesar Rp 100.000 secara paksa.

Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Alfred Bire bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petualangan pelaku berakhir setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaannya dan menangkapnya pada Senin (5/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kota Kupang.

Terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Bakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang lalu diserahkan ke Subnit II Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 482 KUHP tentang penganiayaan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemulung Pelaku Pencurian di Alak-Kupang Diselamatkan Polisi Dari Amukan Massa

Pemulung Pelaku Pencurian di Alak-Kupang Diselamatkan Polisi Dari Amukan Massa

Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha

Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha

Sempat Viral di Tiktok, Keributan Siswa di Sulamu-Kupang Didamaikan Kapolsek

Sempat Viral di Tiktok, Keributan Siswa di Sulamu-Kupang Didamaikan Kapolsek

Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi

Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi

Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG

Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG

Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI

Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI

Komentar
Berita Terbaru