Senin, 24 Agustus 2026

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Imanuel Lodja - Senin, 24 Agustus 2026 18:50 WIB
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
ist
Hakim dan JPU saat dievakuasi ke Mapolda NTT
Diketahui, Tian Bokol, 22, ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di kali kering sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Liliba, Kelurahan Liliba, RT 045/RW 016, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2 Agustus 2022.

Baca Juga:

Korban merupakan warga Homba Karipit, Dusun IV, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Saat itu, Tian adalah mahasiswa UCB Yogyakarta.

Korban diketahui berkunjung ke Kota Kupang sejak April 2022 untuk menghadiri sebuah acara.

Selama di Kupang, Tian sempat tinggal di kos kakak ipar temannya berinisial A di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Selain itu, ia juga pernah tinggal di kos dua temannya sesama orang Kodi, Suku Sumba, berinisial G dan M di Kelurahan Liliba.

Tian Bokol, mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta dilaporkan menghilang setelah menghadiri sebuah acara pada 10 Juni 2022 di Kota Kupang. Akun Facebook miliknya terakhir aktif pada 31 Juli 2022.

Baca Juga:

Orang tua korban, Bertolomeus Radu Bani dan Maria Muda Kaka, mulai cemas karena anaknya tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Kecemasan bertambah karena rekan-rekan Tian di Kupang juga tidak mengetahui keberadaannya.

Pada awal Oktober 2022, keluarga mendapat informasi adanya penemuan mayat tanpa identitas di Liliba. Keluarga kemudian meminta bantuan kerabat di Kupang yang berprofesi sebagai anggota Polri untuk mengirimkan foto jenazah tersebut.

Setelah dicocokkan, ciri-ciri fisik seperti bentuk wajah, struktur gigi, dan tahi lalat di dagu bagian bawah bibir diyakini sama dengan ciri-ciri Tian.

Pada 5 Oktober 2022, orang tua korban bertolak dari Bandara Lede Kalumbang, Sumba Barat Daya, dan tiba di Bandara El Tari, Kupang, pukul 11.15 WITA.

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama dr. Edy Hasibuan kemudian mengambil empat sampel DNA di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT, yakni darah, air liur, rambut, dan kuku tangan orang tua korban.

Sambil menunggu hasil uji dari Laboratorium Mabes Polri, penyidik juga meminta keterangan dari kedua orang tua korban untuk memastikan identitas jenazah yang ditemukan pada 2 Agustus 2022.

Hasil uji DNA diterima pada Rabu, 9 November 2022, setelah menunggu satu bulan empat hari. Hasilnya menyatakan 100 persen identik dengan Tian Bokol.

Jenazah korban dimakamkan oleh Dinas Sosial Kota Kupang di TPU Damai, Fatukoa, pada 5 Agustus 2022.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru