Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Korban merupakan warga Homba Karipit, Dusun IV, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Saat itu, Tian adalah mahasiswa UCB Yogyakarta.
Korban diketahui berkunjung ke Kota Kupang sejak April 2022 untuk menghadiri sebuah acara.
Selama di Kupang, Tian sempat tinggal di kos kakak ipar temannya berinisial A di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Selain itu, ia juga pernah tinggal di kos dua temannya sesama orang Kodi, Suku Sumba, berinisial G dan M di Kelurahan Liliba.
Tian Bokol, mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta dilaporkan menghilang setelah menghadiri sebuah acara pada 10 Juni 2022 di Kota Kupang. Akun Facebook miliknya terakhir aktif pada 31 Juli 2022.
Baca Juga:
Kecemasan bertambah karena rekan-rekan Tian di Kupang juga tidak mengetahui keberadaannya.
Pada awal Oktober 2022, keluarga mendapat informasi adanya penemuan mayat tanpa identitas di Liliba. Keluarga kemudian meminta bantuan kerabat di Kupang yang berprofesi sebagai anggota Polri untuk mengirimkan foto jenazah tersebut.
Setelah dicocokkan, ciri-ciri fisik seperti bentuk wajah, struktur gigi, dan tahi lalat di dagu bagian bawah bibir diyakini sama dengan ciri-ciri Tian.
Pada 5 Oktober 2022, orang tua korban bertolak dari Bandara Lede Kalumbang, Sumba Barat Daya, dan tiba di Bandara El Tari, Kupang, pukul 11.15 WITA.
Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama dr. Edy Hasibuan kemudian mengambil empat sampel DNA di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT, yakni darah, air liur, rambut, dan kuku tangan orang tua korban.
Sambil menunggu hasil uji dari Laboratorium Mabes Polri, penyidik juga meminta keterangan dari kedua orang tua korban untuk memastikan identitas jenazah yang ditemukan pada 2 Agustus 2022.
Hasil uji DNA diterima pada Rabu, 9 November 2022, setelah menunggu satu bulan empat hari. Hasilnya menyatakan 100 persen identik dengan Tian Bokol.
Jenazah korban dimakamkan oleh Dinas Sosial Kota Kupang di TPU Damai, Fatukoa, pada 5 Agustus 2022.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
Perkemahan Prestasi Ma’arif NU Jateng Digelar Desember, Target 4.270 Peserta
PWNU Jateng Kick Off Hari Santri 2026, Perkuat Kolaborasi Pesantren dan Kampus
Dompet Dhuafa Luncurkan Kampung Zakat di Muktiharjo Kidul, Perkuat Dakwah dan Kecintaan terhadap Al-Qur’an
iPhone 18 Pro dan Pro Max Mulai Pre-Order 7 Oktober, Ini Penawaran Blibli, hello Store, dan iBox
PSMS Medan Boyong 23 Pemain ke Markas PSPS Pekanbaru, Eko Purdjianto Bidik Tiga Poin
Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja, BPVP Didorong Lebih Dekat dengan Industri
ANTAM UBS Naik Tajam, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 11 Oktober 2026