Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota selama hampir dua tahun. Atas desakan keluarga dan Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang bersama OKP SBD, kasus ini diambil alih Polda NTT pada Jumat, 3 Mei 2024.
Pada 3 Desember 2025, Polda NTT berhasil menangkap tujuh tersangka di Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang. Ketujuh tersangka berinisial MAN (21) FMN (22), JK (28), HVGYS (22), AKAP (22), APFM (22) dan WIT (23).
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur
Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa
Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!
Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Basarnas Bersama Potensi SAR Intensifkan Distribusi Logistik Melalui Udara di Manggarai Timur
Posko Terpadu Polri Hadirkan Layanan dan Bantuan bagi Pengungsi Gempa NTT
Brimob Polda Jawa Tengah Hadirkan Mobil Penyedia Air Bersih Bagi Warga Korban Gempa di Manggarai Timur
Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok
Pemuda di Lembata Tenggelam dan Hilang Saat Berenang di Pantai
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota