Senin, 24 Agustus 2026

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Imanuel Lodja - Senin, 24 Agustus 2026 18:50 WIB
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
ist
Hakim dan JPU saat dievakuasi ke Mapolda NTT
Jenazah kemudian dibongkar pada Kamis, 17 November 2022, dan dipulangkan ke kampung halamannya pada Jumat, 18 November 2022, menggunakan pesawat Wings Air IW-2921.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota selama hampir dua tahun. Atas desakan keluarga dan Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang bersama OKP SBD, kasus ini diambil alih Polda NTT pada Jumat, 3 Mei 2024.

Pada 3 Desember 2025, Polda NTT berhasil menangkap tujuh tersangka di Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang. Ketujuh tersangka berinisial MAN (21) FMN (22), JK (28), HVGYS (22), AKAP (22), APFM (22) dan WIT (23).

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan, hingga penganiayaan.

Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru