Minggu, 23 Agustus 2026

Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT

Imanuel Lodja - Minggu, 23 Agustus 2026 16:45 WIB
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
ist
Direktur Reskrimsus Polda NTT didampingi Plh Kabid Humas dan Wadir Reskrimsus Polda NTT saat memberikan keterangan di Polda NTT

digtara.com -Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan GJEF alias Gamma, admin akun Lika-liku NTT terkait pelanggaran ITE.

Baca Juga:

Gamma diamankan pada jumat 21 Agustus 2026 tengah malam sekitar pukul 23.00 wita, di wilayah Maulafa, Kota Kupang.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol FX Irwan Aryanto didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Andrey Valentino dan Plh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Sajimin membenarkan hal ini di Polda NTT, Minggu (23/8/2026).

Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan pasal berlapis pada Gamma, yang diduga merupakan salah satu pelaku admin akun Lika-Liku NTT.

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol FX. Irwan Aryanto mengungkapkan penangkapan ini atas beberapa laporan. salah satunya laporan Kejari Kabupaten Kupang, Jupiter Selan.

Ia mengatakan GF secara sadar sengaja membuat narasi dengan maksud menyembunyikan identitas pengguna mengambil data dan memanipulasi data membuat cerita bohong di media sosial.

Baca Juga:
Pasal yang disangkakan pun terdiri dari beberapa pasal dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

"Kami tetapkan pasal berlapis. Ada lagi yang kita lakukan penangkapan. Dengan ancaman 12 tahun penjara," Katanya.

Gamma ditetapkan tersangka dengan Lima alat bukti, dan lima belas saksi, serta empat ahli yang diperiksa.

Pada Juli 2026 lalu, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak untuk seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gamma Jurian Engelbert Ferroh, admin akun Lika Liku NTT, melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Termohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 Wita di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan agenda pembacaan putusan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Lalui Medan Berat, Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Warga Terdampak Gempa

Lalui Medan Berat, Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Warga Terdampak Gempa

Komentar
Berita Terbaru