Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
digtara.com -Sidang putusan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian ricuh pasca majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang membacakan putusan pada Senin (24/8/2026).
Baca Juga:
Majelis hakim terdiri dari Harlina Rayes, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayefeto dan Olyiarin Rosalinda Taopan memutuskan hukuman bagi tujuh terdakwa 15 tahun penjara.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widyantara, Yonathan Limbongan dan Herman Reko Deta.
Namun keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut sehingga bereaksi.
Keluarga terdakwa mengamuk dengan merusaki pintu dan fasilitas di ruang sidang dan lingkungan Pengadilan Negeri Kupang.
Keluarga terdakwa juga mencaci maki majelis hakim, JPU dan penyidik kepolisian.
Baca Juga:
Majelis hakim dan JPU langsung dievakuasi dari pintu belakang oleh anggota Polsek Kota Raja. Mereka langsung dievakuasi ke Polda NTT dan diamankan di ruang Ditreskrimum Polda NTT.
Pihak pengadilan negeri Kupang pun berencana membuat laporan polisi terkait pengrusakan fasilitas dan ancaman kekerasan.
Ketujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg tersebut yakni Jeky Kayfe, Mogel Ameldo Ndolu, Antonius Kelake Ado Pehang, Hafu Valentino Gustu Y. Selan, Angelus Putra Frans Manek, Wilibrodus Ikun Tefa, dan Ferdinan Marcos Ndolu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan sesuai hasil penyelidikan guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara dan menyita perhatian warga yang memadati lokasi.
Baca Juga:
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur
Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa
Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!
Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Basarnas Bersama Potensi SAR Intensifkan Distribusi Logistik Melalui Udara di Manggarai Timur
Posko Terpadu Polri Hadirkan Layanan dan Bantuan bagi Pengungsi Gempa NTT
Brimob Polda Jawa Tengah Hadirkan Mobil Penyedia Air Bersih Bagi Warga Korban Gempa di Manggarai Timur
Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok
Pemuda di Lembata Tenggelam dan Hilang Saat Berenang di Pantai
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota