Senin, 24 Agustus 2026

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Imanuel Lodja - Senin, 24 Agustus 2026 18:50 WIB
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
ist
Hakim dan JPU saat dievakuasi ke Mapolda NTT

digtara.com -Sidang putusan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian ricuh pasca majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang membacakan putusan pada Senin (24/8/2026).

Baca Juga:

Majelis hakim terdiri dari Harlina Rayes, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayefeto dan Olyiarin Rosalinda Taopan memutuskan hukuman bagi tujuh terdakwa 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widyantara, Yonathan Limbongan dan Herman Reko Deta.

Namun keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut sehingga bereaksi.

Keluarga terdakwa mengamuk dengan merusaki pintu dan fasilitas di ruang sidang dan lingkungan Pengadilan Negeri Kupang.

Keluarga terdakwa juga mencaci maki majelis hakim, JPU dan penyidik kepolisian.

Baca Juga:

Mereka juga menggelar orasi sebelum, saat dan pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Majelis hakim dan JPU langsung dievakuasi dari pintu belakang oleh anggota Polsek Kota Raja. Mereka langsung dievakuasi ke Polda NTT dan diamankan di ruang Ditreskrimum Polda NTT.

Pihak pengadilan negeri Kupang pun berencana membuat laporan polisi terkait pengrusakan fasilitas dan ancaman kekerasan.

Ketujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg tersebut yakni Jeky Kayfe, Mogel Ameldo Ndolu, Antonius Kelake Ado Pehang, Hafu Valentino Gustu Y. Selan, Angelus Putra Frans Manek, Wilibrodus Ikun Tefa, dan Ferdinan Marcos Ndolu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan sesuai hasil penyelidikan guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka.

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara dan menyita perhatian warga yang memadati lokasi.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru