Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan dua orang pria yang merupakan terduga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres TTS.
Baca Juga:
Kedua pria yang diamankan polisi masing-masing DN alias Dami (26) dan YF alias Lius (57). Keduanya merupakan warga Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Dami dan Lius diduga terlibat kasus judi online (Judol) yang dilakonkan sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
Dami sendiri merupakan bandar dan pengelola. Sementara Lius adalah pemain. Warga lain pun termasuk tetangga kedua terduga pelaku dilaporkan ikut menjadi pemain.
Kasus ini ditangani Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/A/09/VIII/2026/SPKT/ Polres TTS/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2026.
Baca Juga:
Penangkapan dan pengungkapan ini bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 petang sekitar pukul sekira pukul 17.10 wita saat URC Resmob Polres TTS mendapatkan informasi terkait aktivitas sekelompok masyarakat yang melakukan praktik perjudian berupa judi togel di rumah terduga pelaku Dami.
Tim URC Resmob Polres TTS melakukan langkah penyelidikan dan pengintaian sehingga dapat mengetahui posisi lokasi kejadian.
.
Baru pada Sabtu, 29 Agustus 2026 siang sekira pukul 13.30 wita, tim URC Resmob Polres TTS melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Dami beserta barang bukti.
Uang kertas pecahan Rp 10.000 sebanyak satu lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak tiga lembar serta pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar.
Polisi juga menemukan uang dalam akun judi online yakni akun atas nama Ayub08 sebanyak Rp.466.112, akun atas nama Finda26 sebanyak Rp 10.449 atau total uang sebanyak Rp 1.166.561.
Diamankan pula buku tulis bertuliskan angka dan shio, handphone android, redmi 9A warna hitam, Oppo A58 warna hitam, Oppo a5 warna biru dan tas warna hitam merk Ockeyx
Dua terduga pelaku langsung dibawa ke Polres TTS untuk interogasi dan pemeriksaan awal.
Baca Juga:Dami sendiri mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan tahun 2025. Ia bertindak sebagai bandar. Sementara tetangga dan warga lain menjadi pemain.
Setiap angka taruhan diterima dari para pemain dan langsung diisi melalui situs Judol (eurotogel).
Damianus mempunyai dua akun pada situs yakni akun atas nama Ayub08 dengan rekening BRI nomor 473101042365532 atas nama Fira Desanti Tlonaen dan akun Finda26 dengan nomor rekening BRI 473101040146534 atas nama Fira Desanti Tlonaen.
Sementara Lius mengaku sering mengisi angka taruhan judi togel melalui akun Dami dengan perjanjian bayaran 95 persen dan lima persen untuk upah bandar.
Baca Juga:
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung
Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu