Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
digtara.com -Polda NTT melakukan gelar perkara kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
Baca Juga:
Ketiganya masing-masing Therenzius Lazakar (Golkar), Nobertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDIP).
Sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau masih menjadi saksi.
Semula, pihak keluarga dr. Icha melaporkan empat orang sebagai terduga pelaku.
Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri dari terlapor Norbertus Tubani.
Baca Juga:Penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang digelar di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (24/8/2026) dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.
Sebelum gelar perkara, penyidik meminta kehadiran orang tua dan penasehat hukum almarhumah dr. Icha.
Hadir dalam pertemuan tersebut orang tua dari almarhumah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur serta adik almarhumah.
Pertemuan berlangsung 45 menit. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara internal hingga Senin siang.
Hadir pula penasehat hukum korban, Viktor Emanuel Manbait, Cony Tiluata dan Arif Rahman.
Gelar perkara sendiri dihadiri penyidik yang tergabung dalam tim joint investigation, Itwasda, Bidkum dan Bid Propam Polda NTT.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Polda NTT ke orang tua dr. Icha.
Surat nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditanda tangani Kompol Edy, Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT ditujukan kepada Gabriel Pakaenoni.
Dalam surat inu dijelaskan bahwa sesuai hasil gelar perkara, para peserta sepakat menetapkan Therenzius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake sebagai tersangka.
Baca Juga:"Sedangkan terlapor Maria Matildis Sau belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti," demikian isi surat tersebut.
Selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan memanggil tersangka untuk diperiksa dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf yang dikonfirmasi masih berada di Nagekeo untuk penanganan korban gempa bumi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 530 dan atau pasal 347 dan atau pasal 466 dan atau pasal 448 uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur
Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa