Pembekuan Rekening Aktivis Dinilai Mirip Taktik Rezim Otoriter, Apa Dampaknya bagi Gerakan Sipil?
digtara.com -Pembekuan rekening yang terhubung dengan gerakan masyarakat sipil menjadi sorotan setelah sejumlah aktivis menghadapi pembatasan akses terhadap rekening perbankan.
Baca Juga:
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari pola pembatasan ruang gerak masyarakat sipil yang pernah digunakan oleh rezim otoriter.
"Ini bagian dari satu yang disebut taktik besar atau strategi besar, strategi umum yang dilakukan oleh rezim otoriter untuk mengendalikan atau setidaknya menghadang laju gerakan masyarakat sipil," kata Masduki melansir Suara.com, Selasa (25/8/2026).
Pembekuan Rekening Dinilai Membatasi Aktivitas Masyarakat Sipil
Masduki menjelaskan, pembatasan terhadap gerakan masyarakat sipil dapat dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk ruang digital dan sektor ekonomi.Dalam konteks digital, pembatasan dapat berupa pembekuan akun, peretasan, hingga pemutusan akses internet. Sementara dalam sektor keuangan, pembekuan rekening dapat menghambat kelompok masyarakat dalam mengelola sumber pendanaan.
Baca Juga:Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk digital banking freezing atau digital censorship.
Pembekuan rekening dapat berlangsung sementara maupun permanen. Dampaknya, pemilik rekening berpotensi kehilangan akses terhadap sumber daya keuangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi atau penyampaian aspirasi.
Menurut Masduki, persoalan menjadi lebih serius apabila rekening yang dibekukan digunakan untuk aktivitas masyarakat sipil yang menyampaikan kritik dan aspirasi, bukan untuk kegiatan yang membahayakan negara.
"Kalau misalnya itu rekening teroris, ya wajar karena ada aspek yang membahayakan negara. Tapi ini kan mereka melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi, sikap kritis," ujarnya.
Rekening Aktivis Pati Dibekukan Jelang Aksi
Sorotan tersebut muncul di tengah kasus rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut dibekukan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.Masduki mempertanyakan apabila kepolisian meminta lembaga perbankan mengambil tindakan terhadap rekening tertentu. Menurutnya, intervensi semacam itu berpotensi mengganggu independensi lembaga keuangan.
"Pertama, ini aneh tindakan ini. Kedua, alasannya apa? Dan yang ketiga kita melihat ini adalah bentuk intervensi yang seharusnya tidak terjadi," katanya.
Intervensi terhadap Perbankan Dikhawatirkan Menurunkan Kepercayaan Publik
Masduki juga mengingatkan bahwa persoalan pembekuan rekening dapat memberikan dampak yang lebih luas apabila masyarakat menilai sektor perbankan tidak lagi independen.Kepercayaan publik terhadap perbankan dinilai dapat ikut terdampak, terutama apabila rekening masyarakat dibatasi karena aktivitas yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi dan kritik.
Baca Juga:Menurutnya, negara perlu memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, baik melalui ruang fisik maupun ruang digital.
"Jadi ini pelajaran besar bagi polisi, bagi otoritas politik kita untuk tidak selalu mencurigai aktivitas publik terutama gerakan kritis, tapi mendukungnya," ujar Masduki.
Follower Raffi Ahmad di Instagram Tiba-tiba Menyusut, Ini Sebabnya
Kepentingan Politik Presidential Threshold