Rabu, 26 Agustus 2026

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Agustus 2026 09:05 WIB
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
ist
Rumah saksi dan fasilitas Pengadilan Negeri dirusak terdakwa dan keluarga pasca putusan sidang

digtara.com -Vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas IA Kupang yang menjatuhkan putusan 15 tahun kepada tujuh terdakwa kematian Sebastian Bokol alias Tian berbuntut panjang.

Baca Juga:

Sidang putusan pada Senin (24/8/2026) dipimpin Hakim Ketua, Herlina Rayes didampingi hakim anggota Sisera S. N. Nenohaifeto dan Oliviarin Rosalinda Taopan.

Putusan majeljs hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU yakni Kadek Widiantara, Samsul Jusnan Efendi Banu, Herry C. Franklin dan Herman Reko Deta semula menuntut para terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim pun memutus 15 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU.

Ketujuh terdakwa dalam perkara nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg tersebut yakni Jeky Kayfe, Mogel Ameldo Ndolu, Antonius Kelake Ado Pehang, Hafu Valentino Gustu Y. Selan, Angelus Putra Frans Manek, Wilibrodus Ikun Tefa, dan Ferdinan Marcos Ndolu.

Pelaksanaan sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa oleh aliansi pencari keadilan terkait sidang putusan tujuh terdakwa kasus kematian Sebastian Bokol.

Baca Juga:

Aliansi terdiri dari BEM Nusantara, Ikmar NTT dan kerabat tujuh terdakwa.

Sejak pagi hari massa sudah berkumpul di kediaman Deni A. Ndolu di Jalan Nusantara (perempatan TPU Liliba), Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dengan mobil pick up dan sepeda motor, massa membawa serta sound sistem dan berbagai poster datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Begity tiba, massa aksi langsung menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Begitu Majelis Hakim selesai membacakan putusan dan mengetuk palu persidangan dengan putusan 15 tahun masing- masing terdakwa, tujuh terdakwa secara spontan melakukan tindakan pengrusakan di dalam ruang persidangan.

Terdakwa dan beberapa kerabat membanting kursi serta menendang monitor/layar televisi hingga rusak/pecah.

Polisi langsung mengamankan tujuh terdakwa guna mencegah tindakan yang lebih lanjut dan menjaga keamanan di dalam ruang persidangan.

Ketujuh terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.

Pasca tujuh terdakwa dibawa keluar dari kantor Pengadilan Neger8li Kelas IA Kupang. situasi di luar gedung kembali memanas.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru