Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
digtara.com -Vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas IA Kupang yang menjatuhkan putusan 15 tahun kepada tujuh terdakwa kematian Sebastian Bokol alias Tian berbuntut panjang.
Baca Juga:
Sidang putusan pada Senin (24/8/2026) dipimpin Hakim Ketua, Herlina Rayes didampingi hakim anggota Sisera S. N. Nenohaifeto dan Oliviarin Rosalinda Taopan.
Putusan majeljs hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU yakni Kadek Widiantara, Samsul Jusnan Efendi Banu, Herry C. Franklin dan Herman Reko Deta semula menuntut para terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim pun memutus 15 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU.
Ketujuh terdakwa dalam perkara nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg tersebut yakni Jeky Kayfe, Mogel Ameldo Ndolu, Antonius Kelake Ado Pehang, Hafu Valentino Gustu Y. Selan, Angelus Putra Frans Manek, Wilibrodus Ikun Tefa, dan Ferdinan Marcos Ndolu.
Pelaksanaan sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa oleh aliansi pencari keadilan terkait sidang putusan tujuh terdakwa kasus kematian Sebastian Bokol.
Baca Juga:
Aliansi terdiri dari BEM Nusantara, Ikmar NTT dan kerabat tujuh terdakwa.
Sejak pagi hari massa sudah berkumpul di kediaman Deni A. Ndolu di Jalan Nusantara (perempatan TPU Liliba), Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dengan mobil pick up dan sepeda motor, massa membawa serta sound sistem dan berbagai poster datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Begity tiba, massa aksi langsung menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Begitu Majelis Hakim selesai membacakan putusan dan mengetuk palu persidangan dengan putusan 15 tahun masing- masing terdakwa, tujuh terdakwa secara spontan melakukan tindakan pengrusakan di dalam ruang persidangan.
Terdakwa dan beberapa kerabat membanting kursi serta menendang monitor/layar televisi hingga rusak/pecah.
Polisi langsung mengamankan tujuh terdakwa guna mencegah tindakan yang lebih lanjut dan menjaga keamanan di dalam ruang persidangan.
Ketujuh terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.
Pasca tujuh terdakwa dibawa keluar dari kantor Pengadilan Neger8li Kelas IA Kupang. situasi di luar gedung kembali memanas.
Baca Juga:
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar