Kamis, 27 Agustus 2026

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Agustus 2026 09:05 WIB
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
ist
Rumah saksi dan fasilitas Pengadilan Negeri dirusak terdakwa dan keluarga pasca putusan sidang

Massa dan keluarga terdakwa yang berada di sekitar depan gerbang Kantor Pengadilan menyampaikan protes dan keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Baca Juga:

Massa berusaha masuk ke dalam ruangan Kantor Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA namun dihalangi oleh aparat keamanan Polresta Kupang Kota yang sudah siaga sejak awal sidang.

Keluarga terdakwa yang berada di depan gerbang Kantor Pengadilan menyampaikan protes terkait proses persidangan.

Aksi protes kemudian berkembang hingga terjadi tindakan pengrusakan pintu gerbang kantor Pengadilan oleh keluarga terdakwa.

Massa aksi kembali ke depan kantor Pengadilan dan melanjutkan orasi serta menyampaikan beberapa tuntutan.

Mereka mengaku hadir untuk mengawal putusan terhadap tujuh orang terdakwa dalam kasus Sebastian Bokol agar berjalan secara adil dan objektif.

Baca Juga:

Massa menuntit putusan hakim terhadap tujuh terdakwa harus sesuai dengan perannya masing-masing.

Mereka menuntut majelis hakim fokus pada pembuktian materiil yang sah untuk menghindari bias akibat tidak ditemukannya penyebab pasti kematian korban secara medis.

Mereka pun menuntut JPU untuk menghadirkan seluruh saksi yang telah tercantum di dalam Berkas Perkara ke muka persidangan tanpa terkecuali, guna menjamin hak terdakwa atas pembelaan yang adil serta membuka kebenaran materiil secara terang benderang.

Aksi massa tidak selesai sampai disitu. Mereka pulang masih dalam keadaan marah.

Aksi pun berlanjut dengan pengrusakan oleh diduga keluarga para terdakwa terhadap rumah salah satu saksi, Silvester di RT 045/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Komentar
Berita Terbaru