Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah satu LC di Kota Kupang pada 17 Mei 2026 lalu.
Baca Juga:
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
- Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara penyidikan kecelakaan yang mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya, termasuk pengemudi, mengalami luka-luka di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di dekat Salon Tara, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, telah lengkap atau P-21.
Pelimpahan Tahap II ini mengacu pada Surat dari Kejari Kota Kupang, Nomor: B-2xxx/N.3.10/Eku.1/08/2026, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Satlantas Polresta Kupang Kota, Nomor: B/xxx/VIII/2026/LANTAS.
Penyerahan dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota, Ipda Juliana Fransisca Adoe bersama tim penyidik pembantu di Kantor Kejari Kota Kupang.
Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni satu unit mobil Honda Brio warna merah yang dalam mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat kecelakaan dan satu lembar STNK.
Baca Juga:Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Lantas, Kompol R. Ade Triken Deayomi menyatakan bahwa dengan terlaksananya tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara hukum telah beralih ke pihak Kejari Kota Kupang, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan.
Kasat Lantas menceritakan kronologi singkat kecelakaan maut tersebut, terjadi pada Minggu (17/5/2026) dini hari.
Tersangka, yakni pengemudi diduga kuat terlibat dalam pelanggaran tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Tersangka yang saat kejadian, memuat lima orang penumpang. Kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju ke arah SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi.
"Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali kendaraanya ke arah kiri untuk menghindari kendaraan yang berada di depannya," ungkap Kasat Triken.
Akibat benturan keras tersebut, satu orang penumpang meninggal dunia, dan penumpang lainnya termasuk pengemudi mengalami luka-luka, dan langsung dievakuasi oleh anggota bersama warga ke sejumlah rumah sakit terdekat di Kota Kupang, guna mendapatkan penanganan medis.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4), ayat (2), dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya warna merah nomor polisi DD 1722 BN di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 03.30 WITA.
Baca Juga:
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi