Rabu, 26 Agustus 2026

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 26 Agustus 2026 11:05 WIB
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
ist
Kanit Laka dan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota saat melimpahkan tersangka ke kejaksaan

digtara.com -Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah satu LC di Kota Kupang pada 17 Mei 2026 lalu.

Baca Juga:

Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka FS alias Fatmawati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara penyidikan kecelakaan yang mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya, termasuk pengemudi, mengalami luka-luka di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di dekat Salon Tara, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, telah lengkap atau P-21.

Pelimpahan Tahap II ini mengacu pada Surat dari Kejari Kota Kupang, Nomor: B-2xxx/N.3.10/Eku.1/08/2026, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Satlantas Polresta Kupang Kota, Nomor: B/xxx/VIII/2026/LANTAS.

Penyerahan dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota, Ipda Juliana Fransisca Adoe bersama tim penyidik pembantu di Kantor Kejari Kota Kupang.

Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni satu unit mobil Honda Brio warna merah yang dalam mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat kecelakaan dan satu lembar STNK.

Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Lantas, Kompol R. Ade Triken Deayomi menyatakan bahwa dengan terlaksananya tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara hukum telah beralih ke pihak Kejari Kota Kupang, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan.

Kasat Lantas menceritakan kronologi singkat kecelakaan maut tersebut, terjadi pada Minggu (17/5/2026) dini hari.

Tersangka, yakni pengemudi diduga kuat terlibat dalam pelanggaran tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Tersangka yang saat kejadian, memuat lima orang penumpang. Kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju ke arah SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi.

"Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali kendaraanya ke arah kiri untuk menghindari kendaraan yang berada di depannya," ungkap Kasat Triken.

Akibat kecepatan tinggi dan hilangnya kendali ini, mobil menabrak pembatas jalan, menghantam pagar warga, terpental kembali ke jalan, hingga akhirnya terbalik.

Akibat benturan keras tersebut, satu orang penumpang meninggal dunia, dan penumpang lainnya termasuk pengemudi mengalami luka-luka, dan langsung dievakuasi oleh anggota bersama warga ke sejumlah rumah sakit terdekat di Kota Kupang, guna mendapatkan penanganan medis.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4), ayat (2), dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya warna merah nomor polisi DD 1722 BN di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 03.30 WITA.

Baca Juga:
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal diketahui bernama Mia Lestari (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kendaraan dikemudikan oleh Fatmawati Syam (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang membawa lima orang penumpang.

Diduga pengemudi berada dibawah pengaruh minuman keras saat mengemudi.

Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali setelah memutar setir ke arah kiri untuk menghindari kendaraan di depannya.

Mobil kemudian menabrak pembatas jalan, menghantam pagar, terpental kembali, lalu terbalik.

Baca Juga:
Akibat benturan keras tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, yakni RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang, dan RSU W.Z Johanes Kupang.

Korban meninggal dunia, Mia Lestari, mengalami luka robek pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di RSU Prof Dr W.Z Johanes Kupang.

Sementara itu, pengemudi Fatmawati Syam mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani perawatan medis.

Lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga luka sedang, diantaranya luka lecet, bengkak, memar, dan luka robek pada beberapa bagian tubuh.

Selain faktor kecepatan tinggi, pengemudi juga diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali atas kendaraan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru