Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Imanuel Lodja - Selasa, 25 Agustus 2026 09:05 WIB
ist
Rumah saksi dan fasilitas Pengadilan Negeri dirusak terdakwa dan keluarga pasca putusan sidang
Aksi massa tidak terbendung. Polisi yang masih mengawal kepulangan mereka langsung meredam aksi lanjutan dsn menenangkan massa.
Baca Juga:
Pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kemudian membuat laporan pengrusakan ke Polresta Kupang Kota.
Sementara Silvester mendatangi SPKT Polda NTT melaporkan pengrusakan dan intimidasi disertai kekerasan yang diduga dilakukan kerabat terdakwa.
Tujuh terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan banding
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsEditor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Komentar
Berita Terbaru
Kapolsek Kota Raja dan Anggota Doakan Korban Gempa Flores Saat Pembinaan Rohani
Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa
Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores
Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Polda NTT Gelar Coaching Clinic Labfor
Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores
Polda NTT Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Manggarai Timur
Cara Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Praktis dan Hemat Kuota