Kamis, 27 Agustus 2026

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Agustus 2026 09:05 WIB
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
ist
Rumah saksi dan fasilitas Pengadilan Negeri dirusak terdakwa dan keluarga pasca putusan sidang

Aksi massa tidak terbendung. Polisi yang masih mengawal kepulangan mereka langsung meredam aksi lanjutan dsn menenangkan massa.

Baca Juga:

Pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kemudian membuat laporan pengrusakan ke Polresta Kupang Kota.

Sementara Silvester mendatangi SPKT Polda NTT melaporkan pengrusakan dan intimidasi disertai kekerasan yang diduga dilakukan kerabat terdakwa.

Tujuh terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan banding

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru