Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan kasus penganiayaan berat.
Baca Juga:
Penyidik Polres TTS kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan hingga tewasnya Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri TTS pada Rabu (26/8/2026).
Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik pembantu, Aipda Abraham Beba setelah Kejaksaan Negeri TTS menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Polisi kemudian menyerahkan tersangka Leonard Asbanu (53) yang juga warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS bersama sejumlah barang bukti.
"Berkasnya sudah P21 sehingga kita lakukan tahap 2 dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martino melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Jumat (28/8/2026).
Baca Juga:Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejaksaan Negeri TTS.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/Sek Amanuban Selatan, tanggal 3 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.
Tersangka Leonard Asbanu disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Penyidik Satreskrim Polres TTS bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada 3 Juni 2026 silam.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana ini dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) lalu di lapangan hitam Polres TTS.
Korban Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dunia pada Selasa (9/6/2026).
Ia sempat dirawat satu pekan di beberapa rumah sakit pasca mengalami penganiayaan berat pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Sementara kakaknya, Charles Nabuasa yang juga menjadi korban penganiayaan juga sempat menjalani perawatan medis.
Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat.
Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres TTS Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan