Berkas Lengkap, Direktur Agen Perjalanan Wisata di Manggarai Barat Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan seorang agen perjalanan wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Tersangka diduga menawarkan dan mempromosikan paket perjalanan wisata melalui situs milik agen perjalanan tersebut dengan menampilkan informasi fasilitas kapal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satunya terkait kapal Putri Sakinah yang digunakan dalam paket wisata di Labuan Bajo.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi maupun fasilitas kapal serta tidak memperbarui foto dan informasi fasilitas kapal pada website yang digunakan untuk promosi," jelas Kombes Pol F.X. Irwan Arianto pada Rabu (19/8/2026).
Hasil penyidikan juga menemukan bahwa PT Gracias Komodo Tour tidak memiliki kantor maupun pegawai tetap.
Baca Juga:Selain itu, tersangka tidak memiliki kontrak kerja tetap dengan pemilik kapal dan hanya mengantar wisatawan sampai pelabuhan tanpa memastikan kondisi maupun keselamatan wisatawan selama berada di kapal.
"Perbuatan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra pariwisata Labuan Bajo di mata dunia," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya website yang digunakan untuk menawarkan paket wisata, dokumen legalitas perusahaan, perangkat telepon seluler, laptop, serta sejumlah dokumen transaksi dan invoice perjalanan wisata.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f juncto Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan atau menawarkan barang maupun jasa yang tidak sesuai standar, tidak sesuai dengan janji dalam iklan atau promosi, serta menawarkan atau mengiklankan barang dan jasa secara tidak benar.
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa
Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi