Sabtu, 10 Oktober 2026

Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 30 September 2026 09:55 WIB
Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Pelimpahan tersangka oleh penyidik Polres Ngada

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Ngada menuntaskan penanganan kasus pencurian perhiasan emas oleh seorang perempuan.

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada pun menyatakan berkas perkara kasus yang melibatkan tersangka MEJJ alias Meci sudah lengkap (P-21).

Hal ini tertuang dalam surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor B-1282/N.3.18/Eoh.1/09/2026, tanggal 24 September 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Maria Elisabeth JJ alias Meci sudah P-21 serta Surat Pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/1021/IX/RES. 1.8./2026/Polres Ngada, tanggal 28 September 2026.

Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada pada Selasa (29/9/2026).

Penyerahan dilakukan KBO Satreskrim Polres Ngada, Ipda Hayat R. Putra bersama anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Ngada.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 20 April 2026, dengan tersangka berinisial M.E.J.J. alias Meci.

Baca Juga:
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim pada Rabu (30/9/2026).

Polres Ngada memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan kepada penuntut umum.

Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan

Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu

Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan

Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Unit Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Beserta Barang Bukti

Unit Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Beserta Barang Bukti

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru