Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Ngada menuntaskan penanganan kasus pencurian perhiasan emas oleh seorang perempuan.
Baca Juga:
Hal ini tertuang dalam surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor B-1282/N.3.18/Eoh.1/09/2026, tanggal 24 September 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Maria Elisabeth JJ alias Meci sudah P-21 serta Surat Pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/1021/IX/RES. 1.8./2026/Polres Ngada, tanggal 28 September 2026.
Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada pada Selasa (29/9/2026).
Penyerahan dilakukan KBO Satreskrim Polres Ngada, Ipda Hayat R. Putra bersama anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Ngada.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 20 April 2026, dengan tersangka berinisial M.E.J.J. alias Meci.
Baca Juga:Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim pada Rabu (30/9/2026).
Polres Ngada memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan kepada penuntut umum.
Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Lantakan emas logam mulia, anting, giwang kembang ulir serta puluhan surat surat bukti gadai, surat keterangan barang dari Pegadaian Unit Bajawa, salinan bukti gadai, surat cetak rekening koran bank BRI dari beberapa nomor rekening
Rekening koran Bank Mandiri dari beberapa nomor rekening, handphone, tas ransel, dompet, beberapa pasang sepatu, pakaian serta lemari pakaian dua pintu yang terbuat dari plastik.
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan