Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 30 September 2026 09:55 WIB
ist
Pelimpahan tersangka oleh penyidik Polres Ngada
Kasus pencurian ini terjadi sejak Jumat, 9 Januari 2026 sampai dengan Kamis, 9 April 2026 di kantin milik Maria Yanuari Efrida Bha alias Efi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polres Ngada juga menyerahkan barang bukti berupa aneka cincin, gelang, kalung rantai, gelang rantai, kalung tambang, kalung rantai selang pipa, liontin crom, liontin kembang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Lantakan emas logam mulia, anting, giwang kembang ulir serta puluhan surat surat bukti gadai, surat keterangan barang dari Pegadaian Unit Bajawa, salinan bukti gadai, surat cetak rekening koran bank BRI dari beberapa nomor rekening
Rekening koran Bank Mandiri dari beberapa nomor rekening, handphone, tas ransel, dompet, beberapa pasang sepatu, pakaian serta lemari pakaian dua pintu yang terbuat dari plastik.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar