Rabu, 19 Agustus 2026

Berkas Lengkap, Direktur Agen Perjalanan Wisata di Manggarai Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 19 Agustus 2026 16:00 WIB
Berkas Lengkap, Direktur Agen Perjalanan Wisata di Manggarai Barat Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka kasus penipuan di Manggarai Barat dilimpahkan ke JPU

digtara.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan seorang agen perjalanan wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irwan Arianto menjelaskan, perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial DJ, selaku Direktur PT Gracias Komodo Tour sekaligus pemilik Agen Perjalanan Wisata Dafry Komodo Tours.

Tersangka diduga menawarkan dan mempromosikan paket perjalanan wisata melalui situs milik agen perjalanan tersebut dengan menampilkan informasi fasilitas kapal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Salah satunya terkait kapal Putri Sakinah yang digunakan dalam paket wisata di Labuan Bajo.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi maupun fasilitas kapal serta tidak memperbarui foto dan informasi fasilitas kapal pada website yang digunakan untuk promosi," jelas Kombes Pol F.X. Irwan Arianto pada Rabu (19/8/2026).

Hasil penyidikan juga menemukan bahwa PT Gracias Komodo Tour tidak memiliki kantor maupun pegawai tetap.

Baca Juga:
Selain itu, tersangka tidak memiliki kontrak kerja tetap dengan pemilik kapal dan hanya mengantar wisatawan sampai pelabuhan tanpa memastikan kondisi maupun keselamatan wisatawan selama berada di kapal.

"Perbuatan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra pariwisata Labuan Bajo di mata dunia," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya website yang digunakan untuk menawarkan paket wisata, dokumen legalitas perusahaan, perangkat telepon seluler, laptop, serta sejumlah dokumen transaksi dan invoice perjalanan wisata.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f juncto Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan atau menawarkan barang maupun jasa yang tidak sesuai standar, tidak sesuai dengan janji dalam iklan atau promosi, serta menawarkan atau mengiklankan barang dan jasa secara tidak benar.

Ancaman pidananya setelah penyesuaian adalah penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kombes Pol F.X. Irwan Arianto menambahkan, proses penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap II pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Direktur Reskrimsus menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan barang dan jasa secara benar, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengingatkan para pelaku usaha jasa pariwisata agar memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perlindungan terhadap konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus nama baik pariwisata NTT," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sejumlah Instansi Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Manggarai Barat

Sejumlah Instansi Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Manggarai Barat

Helikopter Basarnas Evakuasi Tujuh Korban Gempa Magnitudo 7,7 Manggarai Timur ke Labuan Bajo-Manggarai Barat

Helikopter Basarnas Evakuasi Tujuh Korban Gempa Magnitudo 7,7 Manggarai Timur ke Labuan Bajo-Manggarai Barat

Kapolres Manggarai Barat Beri Tali Asih Bagi Anggota Terdampak Gempa

Kapolres Manggarai Barat Beri Tali Asih Bagi Anggota Terdampak Gempa

Kapolsek Macang Pacar Intensifkan Kunjungi Rumah Warga dan Tenda Darurat Pasca Gempa

Kapolsek Macang Pacar Intensifkan Kunjungi Rumah Warga dan Tenda Darurat Pasca Gempa

Polres Manggarai Barat Patroli Hingga Subuh Jamin Keamanan Permukiman dan Wisatawan Pasca-Gempa

Polres Manggarai Barat Patroli Hingga Subuh Jamin Keamanan Permukiman dan Wisatawan Pasca-Gempa

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru