Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan kasus penganiayaan berat.
Baca Juga:
Penyidik Polres TTS kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan hingga tewasnya Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri TTS pada Rabu (26/8/2026).
Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik pembantu, Aipda Abraham Beba setelah Kejaksaan Negeri TTS menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Polisi kemudian menyerahkan tersangka Leonard Asbanu (53) yang juga warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS bersama sejumlah barang bukti.
"Berkasnya sudah P21 sehingga kita lakukan tahap 2 dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martino melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Jumat (28/8/2026).
Baca Juga:Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejaksaan Negeri TTS.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/Sek Amanuban Selatan, tanggal 3 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.
Tersangka Leonard Asbanu disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Penyidik Satreskrim Polres TTS bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada 3 Juni 2026 silam.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana ini dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) lalu di lapangan hitam Polres TTS.
Korban Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dunia pada Selasa (9/6/2026).
Ia sempat dirawat satu pekan di beberapa rumah sakit pasca mengalami penganiayaan berat pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Sementara kakaknya, Charles Nabuasa yang juga menjadi korban penganiayaan juga sempat menjalani perawatan medis.
Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat.
Untuk meredam situasi, Charles Nabuasa yang juga kepala desa Bena datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.
Percakapan yang berlangsung di antara mereka memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas.
Saat itu, Agustinus Taopan menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat.
Tersangka Leonard Asbanu datang dan langsung menganiaya korban Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.
"Tersangka memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:Setelah itu, tersangka kembali menganiaya korban Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah.
Meski korban Charles sudah terjatuh, tersangka diduga masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban.
Melihat kejadian tersebut, Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka Leonard Asbanu dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan
Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.
Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kedua korban dirujuk lagi ke rumah sakit umum Ben Mboi Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Polres TTS menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Leonard Asbanu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung
Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan