Jumat, 28 Agustus 2026

Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Imanuel Lodja - Jumat, 28 Agustus 2026 16:55 WIB
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
ist
Terduga pelaku pencabulan diamankan di kantor Ditres PPA dan PPO Polda NTT

digtara.com -EP (55), seorang laki-laki yang beralamat sesuai KTP di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah tidak berkutik saat diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

EP diamankan di Kabupaten Kupang, NTT karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita oleh Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri berdasarkan laporan polisi nomor LP/311/VIII/2026/SPKT, tanggal 23 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan polisi yang diproses di Polda NTT, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di wilayah Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 huruf b KUHP.

Setelah kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:
Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT kemudian mencari terduga pelaku hingga akhirnya berhasil ditemukan dan polisi langsung mengamankan yang bersangkutan.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di kantor Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai terlapor dan proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende

Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende

Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak

Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru