Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
digtara.com -Sejumlah mahasiswa asal Sabu Raijua di Kota Kupang mendatangi Polda NTT, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga:
Audiensi yang berlangsung terbuka ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda NTT.
Audiensi dipimpin Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra serta dihadiri oleh Direktur PPA PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu, Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Pol Danang Kuswoyo dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas.
Perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/VII/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/26/VII/2026/Reskrim, tanggal 2 Juli 2026.
Peristiwa tersebut menimpa korban DSK (11) pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.15 WITA di jalan Pantai Uba Ae, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga:Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pegawai tata usaha/tenaga pengajar PPPK berinisial RR (37).
Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar pasal 415 huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Perwakilan mahasiswa, Alfin, menyoroti penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat serta dampak psikologis mendalam yang dialami korban.
"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi karena kasus ini sudah berjalan lebih dari dua bulan dan dugaan pelaku masih berkeliaran," ujarnya
Korban, tambahnya merasa takut untuk kembali ke sekolah karena terlapor bertugas di sekolah yang sama.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Polda NTT memberikan perhatian penuh terhadap penuntasan kasus ini.
Direktur PPA PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, menjelaskan kendala teknis dalam pengumpulan bukti serta komitmen jajarannya untuk memberikan asistensi langsung ke Polres Sabu Raijua.
Ia mengucapkan terima kasih atas kedatangan mahasiswa ke Polda NTT untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kami memahami kekhawatiran yang ada dan langsung berkoordinasi dengan penyidik Polres Sabu Raijua," ujarnya.
Baca Juga:Disebutkan kalau dalam tahap penyelidikan, penyidik harus cermat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan.
Salah satu kendala utama adalah pemeriksaan psikolog yang belum tersedia di Sabu Raijua, sehingga harus dilakukan di Kupang.
Pihaknya menjadwalkan pada pekan ini dilakukan pemeriksaan psikolog di Kupang.
"Kami pastikan asistensi ketat dan perkembangan kasus akan disampaikan transparan melalui SP2HP kepada pihak korban," ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri