Jumat, 28 Agustus 2026

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 28 Agustus 2026 14:55 WIB
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
ist
Penyidik Satreskrim Polres TTS saat melimpahkan tersangka ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan kasus penganiayaan berat.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Gustaf Nabuasa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten TTS meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya.

Penyidik Polres TTS kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan hingga tewasnya Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri TTS pada Rabu (26/8/2026).

Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik pembantu, Aipda Abraham Beba setelah Kejaksaan Negeri TTS menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.

Polisi kemudian menyerahkan tersangka Leonard Asbanu (53) yang juga warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS bersama sejumlah barang bukti.

"Berkasnya sudah P21 sehingga kita lakukan tahap 2 dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martino melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Jumat (28/8/2026).

Baca Juga:
Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejaksaan Negeri TTS.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/Sek Amanuban Selatan, tanggal 3 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.

Tersangka Leonard Asbanu disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Penyidik Satreskrim Polres TTS bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada 3 Juni 2026 silam.

Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana ini dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) lalu di lapangan hitam Polres TTS.

"Rekonstruksi untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Korban Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dunia pada Selasa (9/6/2026).

Ia sempat dirawat satu pekan di beberapa rumah sakit pasca mengalami penganiayaan berat pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Sementara kakaknya, Charles Nabuasa yang juga menjadi korban penganiayaan juga sempat menjalani perawatan medis.

Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:
Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung

Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung

Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Direktur Agen Perjalanan Wisata di Manggarai Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Direktur Agen Perjalanan Wisata di Manggarai Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru